




Palembang, JN
Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang siap disidangkan pada Senin 17 Januari 2022 mendatang.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Minggu (9/1/2022).
Adapun Akhmad Najib Cs empat tersangka yang segera disidangkan tersebut yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
“Untuk jadwal sidang keempat tersangka tersebut sudah ditetapkan. Dimana sidang perdananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada 17 Januari 2021,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

