




“Dalam perkara ini tersangka Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara disangkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Adapun ancaman hukuman untuk keempat tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tegas Naimullah.
Masih dikatakannya, dilimpahkannya berkas perkara keempat tersangka ke pengadilan setelah berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) serta telah dilakukan tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dari itulah hari ini kita melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang,” terangnya.
Dilanjutkan Naimullah, jika dari empat berkas pekara keempat tersangka terdapat tiga surat dakwaan.
“Hal tersebut dikarenakan surat dakwaan tersangka Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni dijadikan satu dakwaan,” pungkasnya. (ded)







