Akhmad Najib Cs Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Terancam 20 Tahun Penjara









Akhmad Najib saat di Pengadilan Tipikor Palembang usai menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (30/9/2021), atau satu hari sebelum Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka pada perkara tersebut. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Demikian ditegaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Rabu (5/1/2022) usai melimpahkan berkas perkara keempat tersangka di Pengadilan Tipikor Palemang.

Adapun Akhmad Najib Cs empat tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang berkasnya dilimpahkan ke pengadilan yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!