Akhmad Najib Cs 4 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Lebih Dulu Disidangkan







Akhmad Najib saat diwawancarai usai persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan lebih dulu disidangkan dibanding tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1/2022).

Diketahui adapun Akhmad Najib Cs empat tersangka dalam dugaan kasus tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

“Keempat tersangka ini akan lebih dulu disidangkan. Sebab, berkas keempat tersangka tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk berkas perkara tersangka Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) belum dilimpahkan ke pengadilan dikarenakan kedua tersangka tersebut juga merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!