Akan Hadirkan 5 Saksi Meringankan, Penasihat Hukum Aran & Asri Wisnu Sebut Pemberian Kredit Bank Sumsel Babel Sudah Sesuai







Terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana saat di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Andre SH MH Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Selasa (16/6/2022) mengatakan, pada sidang kedepan pihaknya akan menghadirkan lima saksi a de charge atau saksi meringankan.

Menurutnya, lima saksi a de charge tersebut diagendakan pada sidang pekan depan usai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan di persidangan.

“Ada lima saksi a de charge yang akan kita hadirkan di persidangan,” ungkapnya usai persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, sedangkan saat persidangan digelar JPU telah menghadirkan saksi dari pihak Bank Sumsel Babel dan saksi dari pihak asuransi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!