



“Oleh karena itu terkait domisili dan proposal sudah clear,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, kemudian terkait JPU menuntut Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara hal tersebut dinilainya karena JPU frustrasi tidak dapat membuktikan dakwaan.
“JPU frustrasi tidak dapat membuktikan makanya menuntut Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tuntutan JPU yang berpendapat Ahmad Nasuhi memberikan keterangan berbelit-belit, itu dikarenakan Jaksa menginginkan Ahmad Nasuhi mengikuti mindset JPU. Tapi Ahmad Nasuhi kan tidak mau melakukan itu, dan yang jelas keterangan Ahmad Nasuhi selama persidangan sesuai dengan dia lihat, dia alami serta dia rasakan sendiri. Tidak ada keterangan Ahmad Nasuhi yang dilebih-lebihkan dan dikurang-kurangi,” tegasnya.
Dilanjutkannya, sementara Ahmad Nasuhi yang tidak mengajukan JC (justice collaborator) dikarenakan JC itu bukan untuk kapasitas perkara Masjid Sriwijaya namun untuk proses hukum lainnya.
“Terkait Ahmad Nasuhi yang tidak mengajukan JC hingga membuat tuntutan JPU memberatkan Ahmad Nasuhi, maka hal itu kami nilai JPU tidak profesional,” pungkasnya. (ded)

