



“Terkait Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi ini juga sudah ditegaskan dalam tuntutan JPU. Hal ini sama dengan kami selaku penasihat hukum, dimana berdasarkan fakta persidangan Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, kemudian soal domisili kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang menyebabkan Ahmad Nasuhui dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut juga telah terungkap, jika berdasarkan akte untuk domisili yayasan selain di Jakarta pihak yayasan juga bisa membuka cabang di wilayah lain.
“Jadi ada dasarnya. Artinya, administrasi telah berjalan semestinya. Bahkan terkait domisili ini, pihak yayasan yakni Marwah M Diah telah membuat kantor yayasan di Jalan Diponegoro Talang Semut. Hal ini dikuatkan dengan surat yang ditandatangani oleh Camat di wilayah tersebut,” paparnya.
Kemudian untuk proposal, lanjutnya, juga telah terungkap jika proposal Masjid Sriwijaya sudah ada sejak tahun 2011. HALAMAN SELANJUTNYA>>

