Ahmad Nasuhi Akui Tak Verifikasi Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya







Suasana sidang terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ahmad Nasuhi mantan Plt Kabiro Kesra mengatakan, dalam pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar terdiri dari tahun 2015 Rp 50 miliar dan tahun 2017 Rp 80 miliar, pihaknya dari Biro Kesra tidak melakukan verifikasi usulan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (matan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurut Ahmad Nasuhi (terdakwa sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang), jika kala itu pihaknya hanya menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Jadi kami hanya melakukan verifikasi pencairan dana hibah dengan menyiapkan NPHD tersebut, bukan memproses permohonan proposal. Kalau proposal nya ada, propsoal untuk membangun masjid,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!