



Dijawab saksi Ahmad Mukhlis, jika tidak ada uang penyertaan modal maka tidak bisa dilakukan pembangunan tersebut menggunakan uang oprasional hotel.
“Jadi itu tidak bisa Yang Mulia Majelis Hakim, dan kalau masih dilaksanakan pembangunannya maka itu salah,” jelas Ahmad Mukhlis.
Sementara usai persidangan, Ahmad Mukhlis irit bicara kepada sejumlah wartawan. Sembari berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor Palembang dirinya mengatakan, jika kehadirannya disidang bukan untuk menjadi saksi melainkan untuk diklarifikasi.
“Hanya untuk diklarifikasi,” ujar Ahmad Muklis sambil melambaikan tangan menghidari wartawan.
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (15/11/2022) Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis telah menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017 tersebut. (ded)

