Ahmad Mukhlis Kembali Jadi Saksi Disidang Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa







Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH menegaskan kepada JPU untuk saksi yang tidak hadir agar kembali dijadwalkan disidang berikutnya.

“Untuk Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis ini yang kedua kali menjadi saksi di persidangan ini ya. Dalam sidang ini Kepala BPKAD Sumsel dihadirkan hanya untuk pemeriksaan tambahan saja,” tegas Hakim.

Sementara Kepala BPKAD Sumsel, Ahmad Mukhlis dalam persidangan menjelaskan tentang penyertaan modal untuk perusahaan BUMD.

“Untuk penyertaan modal buat BUMD ini, dalam penyusunan anggarannya dilakukan sesuai pendapatan dari BUMD tersebut. Apabila tidak ada kesesuaian dengan pendapatan maka penyertaan modal tidak bisa disepakati,” katanya dalam sidang.

Kemudian di persidangan Hakim Anggota Ardian Angga SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi Ahmad Mukhlis.

“Swarna Dwipa pada saat itu tidak mendapatkan penyertaan modal hingga menggunakan uang oprasional untuk melakukan pembangunan, apakah boleh?,” tanya Hakim di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!