




Jakarta, JN
Dokter yang dihadirkan sebagai ahli di persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) menyampaikan hasil visum terhadap terdakwa yang menunjukkan ada luka lebam dan luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
“Saat (pemeriksaan) itu, saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan akibat dari benda tumpul,” kata dr Novia Theodor Sitorus menjawab pertanyaan Jaksa Paris Manalu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (4/1/2022).
Dokter Novia merupakan petugas di RS Polri Kramat Jati yang memeriksa kondisi tubuh salah satu terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan setelah adanya insiden 6 anggota FPI tewas pada 7 Desember 2020.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Novia menerangkan luka lebam ditemukan di pipi, luka lecet di leher, dan tangan.
Luka-luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul, tetapi Novia tidak dapat memastikan benda atau alat yang menyebabkan lecet dan lebam pada wajah, leher, dan lengan terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

