



Diungkapkannya Ahli, jika dirinya tidak memeriksa penimbunan tersebut.
“Sebagai Ahli saya menghitung hanya uang yang keluar dari kas saja, kemudian menghitung fisik yang terjadi. Dimana untuk fisik ini saya dapat laporan dari Ahli Konstruksi. Jadi dasar kami dari perencaan dan penganggaran dan itu tidak memadai,” kata Ahli.
Dijelaskan Ahli, jika pihaknya menyatakan total loss kerugian negara dikarenakan bangunan Masjid Sriwijaya belum selesai, dokumen pencairan dana hibah 2015 tidak lengkap, proses verifikasi dana hibah 2017 tidak dilakukan, kemudian proses pencarian dana hibah mendahului NPHD serta dana hibah 2015 dan 2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

