Ahli Sebut Total Loss Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim: Dananya yang Tidak Ada Lagi!







Muhammad Ansar Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako saat dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Muhammad Ansar Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako, Kamis (12/5/2022) dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Ahli, jika dari penghitungannya berdasarkan alat bukti, data, dokumen yang diberikan Jaksa Penyidik maka kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut total loss.

“Jadi kerugian nagaranya itu total loss,” ungkap Ahli.

Di persidangan, Hakim Sahlan Effendi SH MH menanyakan kepada Ahli terkait siapa yang meminta Ahli menghitung kerugian negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!