Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss Disidang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya







“Dari itulah penyidik dalam melakukan penyidikan suatu kasus mesti didampingi oleh Ahli. Untuk siapakah Ahli yang berwenang mengatakan adanya kerugian negara tersebut, yaitu Ahli Audit seperti akuntan atau orang-orang yang memiliki sertifikasi dan standar kualitas melakukan audit,” ujarnya.

Masih dikatakannya, sedangkan dalam pemberian dana hibah mesti ada proposal atau usulan yang diajukan kepada pemerintah daerah.

“Setelah ada proposal, maka dilakukan pemeriksaan yakni verifikasi yang kemudian dirapatkan dan dibahas, dan hasilnya dimasukan dalam anggaran belanja daerah,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan Ahli, pemberian dana hibah merupakan pengeluaran keuangan daerah seperti pada umumnya. Dimana dana hibah yang diberikan dengan ditransferkan kepada si penerima hibah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!