




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (22/8/2022) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli dari BPKP dalam sidang Dedy Chandra (Asisten Administrasi Logistik BNI Cabang Palembang) terdakwa dugaan kasus korupsi sewa tempat gerai ATM BNI, yang merugikan negara Rp 8,9 miliar lebih atau Rp 8.984.600.000 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua Ahli tersebut, yakni Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dan Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP. Dimana kedua Ahli mmenyebut jika kerugian negara dalam perkara tersebut total loss yakni sebesar Rp 8,9 miliar lebih.
“Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini dikatakan total loss, karena dugaan korupsi itu delik materil bukan delik formil. Artinya, akibatnya yakni kerugian negaranya yang aktual makanya itu total loss,” tegas Dr H Ruben Achmad SH MH.
Dalam persidangan, Dr H Ruben Achmad SH MH menjelaskan terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dalam hukum pidana orang dijadikan tersangka kalau sudah didapatkan alat bukti yang memenuhi pasal yang dilanggar, dimana secara rumusan teorinya dapat diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3. HALAMAN SELANJUTNYA>>

