



Sedangkan dari penggeledahan di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengamankan empat kardus dokumen dan flashdisk.
Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH sebelumnya membenarkan penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Untuk penggeledahan di PT Semen Baturaja (Persero) di Kertapati Palembang dilakukan oleh tujuh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Sedangkan penggeledahan di PT Baturaja Multi Usaha dilakukan oleh delapan Jaksa Penyidik,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut diamankan dokumen-dokumen.
“Dokumen yang diamankan ini, diantaranya merupakan invoice-invoice dan nota-nota penjualan yang terkait dengan pengangkutan Semen Baturaja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi yang telah diperiksa, diantaranya; TMD selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Semen Baturaja, MS selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, KK selaku Vice President Marketing PT Semen Baturaja dan saksi BS selaku Karyawan PT Semen Baturaja yang juga Direktur PT Baturaja Multi Usaha. Keempat saksi tersebut diperiksa pada Rabu (29/3/2023).
Kemudian pada Senin (10/4/2023), Kejati Sumsel telah memeriksa saksi BO mantan Kepala Keuangan PT BMU, saksi HC mantan VP AF PT BMU dan saksi RS selaku Dir Sumber Semen Mandiri. (ded)

