



Dilanjutkan Ahli, terkait pemberi dan penerima dana hibah tersebut tentunya memiliki kapasitas masing-masing.
“Untuk pemberi dana hibah harus ada ketepatan dan kebenaran dalam memberikan dana hibah. Sedangkan penerima dana hibah mesti ada pertanggungjawab terkait penggunaan dana hibah yang diterima. Jadi, ada porsinya masing-masing,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, kemudian terkait hibah tanah tentunya dilakukan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dimana tanah yang dihibahkan harus benar-benar milik pemerintah daerah.
“Kalau tanahnya bermasalah tentu tidak bisa dijadikan hibah. Sebab, hibah tanah itu harus jelas milik pemerintah daerah,” tandasnya. (ded)

