Ahli Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ungkap Pihak Pemberi dan Penerima Dana Hibah Bisa Dimintai Tanggungjawab







Dilanjutkan Ahli, terkait pemberi dan penerima dana hibah tersebut tentunya memiliki kapasitas masing-masing.

“Untuk pemberi dana hibah harus ada ketepatan dan kebenaran dalam memberikan dana hibah. Sedangkan penerima dana hibah mesti ada pertanggungjawab terkait penggunaan dana hibah yang diterima. Jadi, ada porsinya masing-masing,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, kemudian terkait hibah tanah tentunya dilakukan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dimana tanah yang dihibahkan harus benar-benar milik pemerintah daerah.

“Kalau tanahnya bermasalah tentu tidak bisa dijadikan hibah. Sebab, hibah tanah itu harus jelas milik pemerintah daerah,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!