



Dijelaskannya, pemerintah daerah yang memberikan dana hibah maupun hibah lahan mesti ada proposal yang diajukan oleh si penerima dana hibah. Bahkan pemberian hibah tersebut mesti dilakukan sesuai proses dan mekanisme yang berlaku.
“Awalnya harus ada proposal atau usulan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala daerah, kemudian kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi proposal. Selanjutnya SKPD menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD, yang kemudian TAPD melakukan proses penganggaran sesuai prioritas dan kemampuan daerah hingga TAPD membuat KUA PPAS. Setalah itu, KUA PPAD dibahas di DPRD hingga menjadi lampiran APBD yang sesuai dengan perundang-undangan,” terang Ahli.
Masih katanya, dalam pemberian dana hibah tersebut untuk dana hibah tidak boleh diberikan ke luar wilayah, dalam hal ini diluar Sumsel.
“Kemudian jika anggaran dana hibah sudah ada barulah dilakukan pengadaan barang dan jasa. Dimana dalam pengadaan barang dan jasa ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres),” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

