




“Kemudian proposal tersebut dibahas oleh instansi terkait, lalu dilihat tujuannya untuk apa dan manfaatnya untuk apa. Setalah itu barulah dimasukan pada disusun dalam kerangka anggaran lalu dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif,” terangnya.
Dijelaskannya, sementara terkait pemberian dana hibah tentunya ada aturan main, yakni tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dimaksud tata kelola pemerintahan yang baik yaitu adanya SOP, dan setiap pejabat dalam melakukan tindakan harus sesuai SOP. Kemudian kalau yang menyimpang dari SOP, itu tidak boleh, tidak benar. Nah karena dana hibah ini adalah uang negara, makanya dalam setiap prosesnya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ded)







