



“Jadi kalau pembangunan tersebut tidak sampai tujuan, serta tidak ada manfaat yang diperoleh masyarakat maka untuk kerugian negaranya yakni total loss,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait dana hibah dari pemerintah yang diberikan secara transfer ke rekening bank, untuk bukti transfer tidak bisa dipergunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Untuk yang menjadi bukti pertanggungjawabannya yakni dana hibah yang ditransferkan tersebut penggunaannya untuk apa, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini harus ada, karena uang dana hibah bersumber dari APBD,” katanya.
Diungkapkannya, sedangkan terkait pemberian dana hibah tentunya harus ada proposal yang diajukan kepada pemerintah daerah. Dimana dalam proposal tersebut harus
tertera perencanaan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

