




Palembang, JN
Prof Dr Ahmad Syakhroza Ahli Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi dari Deputi Kementerian ESDM, Senin (9/5/2022) dihadirkan Penasihat Hukum Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dr Soesilo Ariwibowo SH MH MSi Penasihat Hukum Alex Noerdin mengatakan, dalam persidangan Ahli Prof Dr Ahmad Syakhroza mengungkapkan, jika di perkara tersebut Alex Noerdin tidak bersalah.
“Dalam perkara ini ada batasannya, dimana Alex Noerdin memberikan permohonan dan membuat surat izin perinsip, dan itu tidak masalah. Untuk itulah Alex Noerdin tidak bersalah,” ujarnya.
Diungkapkannya, jika dalam sidang Ahli Prof Dr Ahmad Syakhroza juga mengatakan bahwa gas bumi dikuasai dan dikontrol oleh negara, dan apabila BUMD atau pemerintah daerah menginginkan alokasi bagian gas negara maka diminta mengajukan proposal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

