Ada Permainan NJOP dalam Ganti Rugi Lahan, Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang









“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka). Jadi berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar,” ungkapnya.

Sedangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang dari Polda Sumsel.

SPDP tersebut diterima oleh Kejati Sumsel dari Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“Untuk SPDP perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sudah diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel,” tegas Vanny.

Dijelaskannya jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel.

“Proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” tandas Vanny. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!