




“Untuk itulah kita minta agar Polda Sumsel mengungkap aliran uang permainan NJOP ganti rugi lahan ini. Ungkap siapa para penerima aliran uangnya dan tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dilanjutkan Feri, pada proses penyidikan perkara tersebut Polda Sumsel diharapkannya jangan ragu untuk memanggil para pejabat terkait guna mengungkap aliran uang terkait permainan NJOP ganti rugi lahan untuk pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang ini.
“Sebab, K-MAKI menilai ada peran dari pejabat soal NJPO tersebut. Apalagi anggaran untuk ganti rugi lahannya menggunakan dana dari APBD Pemkot Palembang,” terangnya.
Lebih jauh K-MAKI memberikan komentar terkait jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang telah dirilis oleh Polda Sumsel.
“Dimana jumlah kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 39,8 miliar sebagaimana hasil audit BPKP. Terkait kerugian negara yang cukup besar tersebut maka K-MAKI menilai bakal banyak tersangka yang nantinya akan ditetapkan oleh Polda Sumsel,” pungkas Feri.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya telah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dari penyelidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>








