




Palembang, JN
Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan, Kamis (27/1/2022) menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persiangan, Acan mengaku jika dirinya dipercaya oleh Dodi Reza untuk mengambil jatah fee proyek untuk Dodi Reza yang dikumpulkan Kadis PUPR Herman Mayori (tersangka) dari kontraktor.
“Dodi Reza merupakan teman saya SMA. Dari itulah usai Dodi dilantik menjadi bupati saya ikut ke Muba. Awalnya di Pemkab Muba saya staf biasa, setelah itu barulah saya dijadikan Staf Khusus Bupati Bidang Keuangan. Terkait perkara ini, saya diminta Dodi Reza mengambili fee 10 persen dari kontraktor yang dikumpulkan oleh Kadis PUPR Herman Mayori,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

