Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 yang Kembalikan Uang Tidak Hapus Proses Hukum







Edwar Jaya. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013, untuk para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dari hibah yang mereka terima tentunya tidak akan menghapus proses hukum.

Demikian diungkapkan Tokoh Masyarakat Sumsel, Edward Jaya.

Terkait dugaan kasus tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (27/6/2022) mengatakan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 penyidikannya dilakukan Kejagung.

“Penyidikannya di Kejagung, dan memang masih penyidikan. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak berwenang memberikan komentar,” ungkap Kasi Penkum.

Sedangkan Edward Jaya mengatakan, dengan Kejagung masih melakukan penyidikan dugaan kasus tersebut maka diharapkan penyidikannya ditutaskan.

“Apalagi, dalam perkara ini kan pihak yang mengembalikan dana hibah Sumsel 2013 tidak menghapus proses hukum. Sebab, kalau semua kerugian negara dikembalikan selesai, mungkin tidak ada koruptor lagi. Hanya saja mengembalikan uang tersebut nantinya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan. Untuk itu penyidikannya diharapkan dituntaskan,” jelasnya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!