Dodi Reza Tetap Bantah Terima Fee







Dodi Reza Alex Noerdin saat menjalani sidang virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021 yang dituntut JPU KPK 10 tahun 7 bulan penjara, Kamis (23/6) membacakan pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pembelaan tersebut keterangan Dodi Reza sama seperti di persidangan sebelumnya, yakni dirinya tetap membantah dakwaan dan tuntutan JPU karena dirinya mengaku tidak pernah sama sekali menerima aliran uang fee.

“Saya tidak pernah menerima uang fee tersebut. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejam, demi Allah tuduhan tersebut tidak benar,” ujarnya.

Masih dikatakannya, berdasarkan fakta persidangan telah mengungkap jika dirinya tidak pernah menerima uang, memerintahkan dan tidak mengetahui adanya uang fee dari kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis).

Menurutnya, jika perkara tersebut bermula tertangkapnya OTT Herman Mayori (Kadis PUPR Muba, terdakwa berkas terpisah) dengan barang bukti Rp 270 juta yang kala itu dirinya sedang berada di Jakarta.

“Saat di Jakarta datang petugas KPK dan meminta saya untuk ikut ke kantor KPK untuk dimintai keterangan. Karena niat baik dan kooperatif saya ikut petugas KPK. Setiba di KPK, saya ditanya uang Rp 270 juta yang diamankan dari Herman Mayori, dan saya jawab jika saya tidak tahu,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!