




Palembang, JN
Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Palembang di Sumatera Selatan, menangkap seorang penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta).
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wayudi di Palembang, Jumat (17/6/2022) mengatakan, pelaku itu seorang pria bernama Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sugesta ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis petang (16/6/2022).
“Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” kata dia.
Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

