Polisi Tangkap Tiga Penyelundup Kayu Ilegal di Tanimbar Maluku







Barang bukti kayu ilegal dan truk di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Maluku. (Foto-Antara)

Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, JN

Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, Maluku, menangkap tiga tersangka penjualan kayu ilegal yang akan diselundupkan dari Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, di Saumlaki, Sabtu (18/6/2022), mengatakan polisi juga menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap diawali dengan penangkapan pertama oleh personil Satuan Sabhara, yang berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa 14 Juni 2022. Petugas menemukan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi L 9159 NJ, yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong.

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir yang mengangkut kayu berinsial RRM, tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personil Polri yang bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut, serta RRM. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!