




Jakarta, JN
Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Rekannya yang juga bekas pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Wawan juga diwajibkan untuk bayar uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

