




Palembang, JN
Kejati Sumsel telah menyatakan banding atas vonis empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (12/6/2022).
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan terdakwa Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menyatakan banding terkait vonis Hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang terhadap terdakwa Najib Cs,” tegas Kasi Penkum Radyan SH MH.
Pada saat persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, untuk Akhmad Najib telah divonis Hakim dengan pidana 4 tahun penjara, yang sebelumnya Akhmad Najib dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 5 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

