




Nagan Raya, JN
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan empat tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti ini, guna dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu.
Ada pun para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut masing-masing berinisial ES (42 tahun) warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, BN (58 tahun) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

