




Jakarta, JN
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak para pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis usia 15 tahun di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberikan hukuman berat.
“Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Selain itu, Nahar menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku yang besaran biayanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi, katanya, maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

