




Jambi, JN
Satuan Lalulintas Polresta Jambi menindak 19 unit kendaraan mobil truk batubara yang melanggar aturan jam operasional yang telah disepakati sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi.
“Selama sepekan terakhir ini anggota Satlantas Polresta Jambi di lapangan telah menindak 19 unit mobil angkutan batubara yang melanggar surat edaran Gubernur Jambi terkait jam operasional angkutan batubara di Jambi,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad di Jambi, Rabu.
Anggota Satuan Polisi Lalulintas Polresta Jambi telah menindak mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional dan juga membawa muatan batubara yang berlebih atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi.
Kompol Aulia Rahmad juga mengatakan bahwa sejak 31 Mei hingga tanggal 7 Juni tahun 2022 telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap mobil truk angkutan batubara dan terakhir ini kita sudah menindak sebanyak 19 mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional. HALAMAN SELANJUTNYA>>

