Kontraktor Robby Ungkap Rp 5 Miliar Jatah Fee Buat Anggota DPRD Muara Enim







Saksi Ramlan Suryadi, Robby Okta Fahlefi dan Ilham Sudiono meninggalkan ruang sidang disaat skorsing sidang untuk Isoma. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan 15 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022).

Adapun 15 terdakwa tersebut, yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Sedangkan untuk tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK di persidangan, yaitu Robby Okta Fahlefi (kontraktor yang sudah divonis), Ramlan Suryadi (mantan Kadis PUPR Muara Enim yang sudah divonis) dan Ilham Sudiono yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Ketua Pokja Lelang.

Dalam persidangan, saksi Robby Okta Fahlefi mengatakan, dalam perkara tersebut dirinya memberikan uang fee Rp 5 miliar untuk anggota DPRD Muara Enim. Pemberian fee tersebut terkait 16 paket proyek yang didapatkannya di Muara Enim.

“Awalnya ada permintaan uang fee dari bupati saat itu, yang kata bupati buat anggota DPRD. Dari itulah saya memberikan uang Rp 5 miliar tersebut. Namun terkait permberian uang ini, kala itu tidak ada daftar nama-nama anggota DPRD Muara Enim yang akan diberikan uang fee dari saya,” ungkapnya di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!