




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

