Legal Bank Sumsel Babel Akui Appraisal dari Pihak Debitur yang Menilai Harga Agunan Kredit Rugikan Negara Rp 13 M Lebih







Saksi dari pegawai Bank Sumsel Babel saat dihadirkan dalam sidang Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Yusman Pegawai Divisi Legal Bank Sumsel Babel (BSB), Rabu (11/5/2022) menjadi saksi Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, saksi Yusman mengakui jika agunan kredit dalam perkara tersebut harganya dinilai oleh
Appraisal dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang ditunjuk PT Gatramas Internusa selaku pihak debitur.

“Appraisal yang menilai agunan dalam perkara ini ditunjuk oleh PT Gatramas Internusa,” kata saksi.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mempertanyakan kepada saksi mengapa untuk penilaian harga agunan yang dijaminkan tidak dilakukan Appraisal yang ditunjuk sendiri oleh Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!