Hakim Ancam M Adil Keterangan Palsu Disidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Mohammad Adil saat dihadirkan dalam persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Mohammad Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB), Rabu (27/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mengingatkan ancaman pidana keterangan palsu dalam persidangan yaitu 7 tahun penjara kepada M Adil karena keterangan M Adil terkesan diragukan kebenarannya.

Hal tersebut terungkap saat Hakim mencecar M Adil terkait siapa yang berhak mengambil keputusan dalam pemberian kredit modal kerja yang dilakukan Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas Internusa.

Dikatakan M Adil, jika dirinya sebagai direktur utama bukanlah pemutus kebijakan dalam pemberian kredit modal kerja tersebut.

“Bukan saya selaku Dirut pemutusnya, tapi ada dua direktur. Dua direktur inilah yang bisa memutus atau menolak permohonan kredit. Saya sebagai Dirut telah melaksanakan dan memastikan terkait manajemen risiko dengan menanyakan apakah ada kendala terkait kredit tersebut, kemudian mereka menyampaikan jika tidak ada kendala. Artinya saya menjalankan manajemen risiko sudah terpenuhi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!