




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Junaidi SH MH, Selasa (26/4/2022) menegaskan, Drs Siswo Sujanto DEA Ahli Keuangan Negara, dan Yusuf Asmara Ahli Migas telah dihadirkan pihaknya dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN), A Yaniarsyah Hasan (Direktur PTDKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas), dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010).
Diungkapkan JPU Junaidi SH MH, jika keterangan kedua Ahli yang dihadirkan di persidangan menguatkan dakwaan pihaknya.
“Keterangan kedua Ahli juga menguatkan jika dalam perkara tersebut terjadi dugaan kerugian negara sebesar 30 juta dolar AS dan Rp 2,1 miliar,” ungkap JPU usai persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

