




Palembang, JN
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejagung RI, Junaidi SH MH, Senin (25/4/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, untuk terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) diduga memperkaya orang lain.
Hal tersebut dikatakan JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, disela persidangan dugaan kasus tersebut dengan terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), A Yaniarsyah Hasan Direktur PTDKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010.
“Di persidangan kita telah menghadirkan Ahli dari BPK RI. Dari audit yang dilakukan Ahli, untuk terdakwa Alex Noerdin memang tidak menerima fee. Namun dalam perkara PDPDE Sumsel ini terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya diri orang lain,” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

