KPK Ingatkan Pegawai Negeri Bangun Integritas Cegah Gratifikasi







Tangkapan layar Pemeriksa Utama Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Indra Furqon dalam webinar “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan”, seperti dipantau di Jakarta, Senin (25/4/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh pegawai negeri membangun integritas guna menghindari jerat gratifikasi, kata Pemeriksa Utama Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Muhammad Indra Furqon di Jakarta, Senin (25/4/2022).

“Beberapa pakar mengatakan gratifikasi adalah akar dari korupsi, maka butuh integritas untuk menghindarinya. Kita bangun integritas ini bahwa kita sadar gratifikasi itu tidak boleh,” kata Indra dalam webinar “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan”, seperti dipantau di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dia mengingatkan ASN yang dimaksud itu bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh pegawai yang menerima upah dari keuangan negara atau daerah, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,

Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak pegawai negeri yang menerima gratifikasi, seperti ditemukan dalam survei penilaian integritas KPK pada 2019.

Berdasarkan survei terhadap 27 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), 15 pemerintah provinsi, serta 65 pemerintah kabupaten dan kota tersebut, gratifikasi ditemukan pada 91 persen instansi peserta survei. Di 2021, katanya, temuan itu meningkat hingga mencapai 98 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!