




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan uang total Rp3,4 miliar dari hasil lelang barang rampasan dua terpidana perkara korupsi, yakni Yaya Purnomo dan Sutrisno.
“Tim jaksa eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan dan berhasil mengumpulkan total Rp3,4 miliar,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Sementara itu, Sutrisno merupakan mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), terpidana dalam perkara korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian.
Adapun lelang barang rampasan dari terpidana Yaya, yakni sebidang tanah Kaveling Nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B pada kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 pada tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03147 (asli). HALAMAN SELANJUTNYA>>

