




Sukoharjo, JN
Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022), mengatakan dua orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo dan operator bego excavator.
Kapolres mengatakan kedua orang dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan membackup penyelidikan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

