




Palembang, JN
Marzan Aziz mantan Plt Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (7/4/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan Marzan Aziz mengatakan, dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar.
“Berkas NPHD tahun 2015 tersebut dibawa ke Jakarta kemudian diserahkan kepada saya lalu saya tandatangani. Tapi saya sudah lupa siapa yang saat itu membawa NPHD itu ke Jakarta dan menyerahkannya kepada saya untuk ditandatangani,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

