Kejari Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Bawaslu Muratara







Bendahara bawaslu muratara SZ.(Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH, Kamis (7/4/2022) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik sempat memanggil 3 Komisioner, 3 Korsek dan 2 Bendahara beserta Staf Bawaslu untuk dipanggil sebagai saksi, namun hanya lima orang saja yang memenuhi panggilan penyidik.

“Mereka yang dipanggil kemarin diantaranya 3 Komisioner dan 2 Bendahara, sedangkan untuk 3 Korsek Bawaslu Muratara mangkir dari penyidik,” jelas Yuriza Antoni SH. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!