




Palembang, JN
Tiga Kabid di Dinas PUPR Muba, Rabu (6/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam persidangan ketiga Kabid yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR Muba tersebut mengaku, kecipratan jatah fee proyek dari pihak kontraktor dengan nilai ratusan juta.
Ketiga saksi tersebut, yakni Arwin Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Muba, Nelly Kurniati Kabid Pengembangan Dinas PUPR Muba, dan Rudianto Kabid Pengembangan dan Pengedalian Dinas PUPR Muba.
Di persidangan saksi Arwin mengatakan, di Dinas PUPR Muba dirinya juga merupakan PPK Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan. Dimana dari proyek pembangunan jalan jembatan tersebut dirinya mendapat fee dari kontraktor sebesar Rp 124 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

