Penimbun Solar Dibekuk di SPBU 14 Ulu Palembang







Kedua tersangka penimbun BBM jenis solar saat diamankan di Polrestabes Palembang.(Foto-Deni/JN)

Palembang, JN

Dua tersangka penimbunan BBM jenis solar diamankan jajaran Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Selasa (5/4/2022).

Kedua tersangka yakni; M Syawaluddin (30), warga Komplek Serai Indah Kelurahan Inderalaya Indah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Syahrudin (43), warga Dusun III Pulau Semambu Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.

Keduanya ditangkap di salah satu SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat anggota Pidsus menerima laporan masyarakat jika di SPBU tersebut sering terjadi pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan adanya pengisian BBM Jenis Biosolar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!