




Palembang, JN
M Apriadi Staf di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Rabu (30/3/2022) menjadi saksi dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, dirinya mengaku mematok jatah fee Rp 20 juta terkait permintaan pembuatan berkas HPS (Harga Penilaian Sendiri) dan surat penawaran yang diminta oleh kontraktor Suhandy (sudah divonis).
“Saya diminta membuat HPS dan surat penawaran yang kemudian saya dijanjikan akan diberikan uang fee. Terkait hal tersebut makanya saya minta uang fee Rp 20 juta,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

