




Batam, JN
Aparat Bea Cukai Batam menyita 191.792 batang rokok ilegal senilai Rp284,26 juta, dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat daerah setempat.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan rokok itu disita karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai kadaluarsa.
“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022,” kata dia.
Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat.
“Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

