




Pontianak, JN
Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan sebanyak empat tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti sabu sebanyak 149,66 gram.
“Penangkapan kepada empat tersangka ini diawali dari penangkapan yang dilakukan kepada tiga tersangka yang beralamat di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 00.10 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari yang dihubungi di Pontianak, Jumat (25/3/2022).
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial WR, RH dan WP. “Di lokasi ini, kita juga mengamankan sebanyak 30,01 gram narkoba yang diduga jenis sabu,” tuturnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

