




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022) untuk tersangka Puput dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Tiga saksi yang diperiksa, yakni anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Moh Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan Nurhayati selaku wiraswasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

